Merajalelanya Musik dan Minuman Keras Serta Dianggap Halal
Musik
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka." Ada yang bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi?' Beliau menjawab, "Apabila telah merajalela bunyi-bunyian ( musik ) dan penyanyi-penyanyi wanita. " ( Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2: 1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi- perawi shahih. " Majma'uz Zawaid 8: 10. Al-Albani berkata, "Shahih." Vide: Shahih Al-Jami' Ash-Sha-ghir 3: 216, hadits nomor 3559 ).
Pertanda ( alamat ) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat ( penyanyi-penyanyi ) dalam hadits di atas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, penyakit muntah-muntah, dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaima¬na disebutkan dalam hadits di atas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata: Telah berkata Hisyam bin Ammar ( ia berkata ): Telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari ra, bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda:
"Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat Islam, kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para penggembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, "Kembalilah kepada kami esok hari.' Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain ( yang tidak binasa ) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat. " ( Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a Fi Man Yastahillu Al-Khamra Wa Yusammihi Bi Ghairi Ismihi 10: 51 ).
Minuman Keras
Telah merajalela minum-minuman keras di kalangan umat ini dan diberinya nama ( label ) lain. Dan yang lebih parah lagi ialah dianggapnya halal minuman keras itu oleh sebagian orang. Hal ini juga termasuk sebagian tanda dekatnya hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:
Sebagian dari hadits-hadits ini telah disebutkan dalam membicarakan Ma'azif ( alat-alat musik ), yang antara lain disebutkan bahwa di kalangan umat Islam ini akan muncul orang-orang yang menghalalkan minum khamar ( minuman keras ). Misalnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
"Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar ( minuman keras ) dan memberinya nama dengan nama ( label ) lain." ( Musnad Ahmad dan Sunan Ibnu Majah. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul-Bari 10: 51, "Sanadnya bagus." Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Sha¬hih Al-Jami' Ash-Shaghir 5: 75-74, hadits nomor 4945 ).
Khamar ini kini telah diberi nama dengan nama atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat, energi dan sebagainya. Dan hadits yang mengatakan bahwa di kalangan umat Islam ini akan merajalela minuman keras ( khamr ) dan akan ada orang-orang yang menghalal¬kan dan menganggapnya halal. Penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamr ini oleh Ibnu 'Arabi ditafsiri dengan dua penafsiran, yaitu:
Pertama: Menganggap halal meminumnya.
Kedua: Meminumnya secara bebas seakan-akan meminum minuman yang halal.
Dan beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang berbuat demikian. (Vide: Fathul-Bari 10: 51). Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang berbuat demikian.
Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum keras ( khamar ). Yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu secara terbuka dan diminum secara terang-terangan di beberapa negara Islam, dan telah tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal. Segala urusan kepunyaan Allah, sebelumnya dan sesudahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar