7. Al A'raaf : 187

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba." Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Kamis, 27 Mei 2010

Bab I Tanda-tanda Kiamat Sughro ( Kecil )

Memperindah Masjid dan Bermegah-megahan Dengannya

Di antara tanda-tanda lainnya yang menunjukkan dekatnya kiamat ialah orang-orang memperindah, menghias, bermegah-megahan dalam membangun masjid serta membangga-banggakannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Tidak akan datang kiamat sehingga manusia bermegah-megahan dalam mem¬bangun masjid." ( Musnad Ahmad 3: 134 dengan catatan pinggir Muntakhab Kanzul 'Ummal. Al-Albani berkata, "Shahih. "Lihat: Shahih Al-Jami'ush Sha¬ghir 6:174, hadits nomor 7298 ).
Dan di dalam riwayat Nasai dan Ibnu Khuzaimah dari Anas ra bahwa Nabi saw bersabda:


"Di antara tanda-tanda telah dekatnya kiamat ialah orang-orang bermegah-megahan dalam membangun masjid." ( Sunan Nasai 2: 32 dengan syarah As-Suyuti. Al-Albani mengesahkannya dalam Shahih Al-Jami'ush Shaghir 5:213, nomor 5771; Shahih Ibnu Khuzaimah 2: 282, hadits nomor 1322-1323 dengan tahqiq DR. Muhammad Musthafa Al-A'zhami. Beliau berkata, "Isnadnya shahih." ).

Al-Bukhari berkata: Anas berkata, "Orang-orang bermegah-megahan dalam membangun masjid, kemudian mereka tidak memakmurkannya kecuali hanya sedikit. Maka yang dimaksud dengan At-Tabaahii ( bermegah-megahan ) ialah bersungguh-sungguh dalam memperintah dan menghiasinya."

Ibnu Abbas berkata, "Sungguh kalian akan memperindah dan menghiasinya sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani memperindah dan menghiasi tempat ibadat mereka." ( Shahih Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Bun-yanil Masajid 1: 539 ).

Umar bin Khathab ra melarang menghiasi masjid dan memperindahnya, karena yang demikian itu dapat mengganggu shalat seseorang. Dan ketika beliau memerintahkan merenovasi Masjid Nabawi, beliau berkata, "Lindungilah manusia dari hujan, dan janganlah engkau beri warna merah atau kuning karena akan dapat memfitnah ( mengganggu ) manusia." ( Shahih Bukhari 1: 539 ).

Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada Umar, karena hari ini orang-orang tidak mau menerapkan nasehatnya, bahkan mereka tidak hanya memberi warna merah atau kuning, tetapi sudah lebih dari itu hingga mengukir dan melukis masjid seperti melukis pakaian, bahkan kubah masjid pun dibuat dari emas. Dan para Raja dan Khalifah sudah bermegah-megahan dalam mem¬bangun masjid sehingga sangat mengagumkan. Masjid-masjid yang dibangun dengan kemegahan semacam itu sebagaimana yang ada di Syam, Mesir, Maroko, Andalus, Depok dan sebagainya. Dan sampai sekarang kaum muslimin senantiasa berlomba-lomba dan bermegah-megahan dalam memperintah dan menghiasi masjid.

Tidak disangsikan lagi bahwa memperindah, menghiasi, dan bermegah-megah¬an dalam pembangunan masjid termasuk perbuatan berlebih-lebihan dan mubadzir. Padahal, yang dimaksud dengan memakmurkan masjid itu adalah dengan melaksanakan ketaatan seperti sholat, i’tikaaf, membaca Al Qur’an dan berdzikir di dalamnya, dan cukuplah bagi manusia sekiranya mereka sudah terlindung dari panas dan hujan di dalam masjid. Sungguh diancam dengan kehancuran apabila masjid-masjid sudah diperindah dan mushaf-mushaf sudah dihiasi sedemikian rupa. Al Hakim At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Darda' ra, ia berkata:
"Apabila kamu sudah menghiasi ( memperindah ) masjid-masjidmu dan mush¬haf-mushhafinu, maka kehancuran akan menimpamu."

Al-Munawi berkata, "Maka memperindah masjid dan menghiasi mushaf itu terlarang, sebab dapat menggoda hati dan menghilangkan kekhusyu'an, perenungan, dan perasaan hadir di hadapan Allah Ta'ala. Menurut golongan Syafi'iyah, menghiasi masjid atau Ka'bah dengan emas atau perak adalah haram secara mutlak, dan dengan selain emas dan perak hukumnya makruh." ( Faidhul-Qadir 1: 367 ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Blog ini dengan bangga akan memberikan informasi dan berbagi cerita tentang Tanda - tanda hari Kiamat, sebagaimana yang telah terkabarkan di dalam Al Qur'an dan hadits Rasulullah saw. Semoga bermanfaat.

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP